Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang adalah salah satu
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
yang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Pelayanan
Kesehatan khususnya untuk wilayah Bogor Barat.
Awal berdiri Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang
ini adalah dimulai pada tahun 2001, terdiri dari tiga gedung dua lantai. Mulai
difungsikan pemanfaatannya pada tahun 2003 meliputi pelayanan rawat jalan saja,
sedangkan pelayanan rawat inap
mulai ada tahun 2006 dengan
jumlah tempat tidur pasien perawatan sebanyak 32 buah tempat tidur.
Perkembangan selanjutnya Selain pembangunan fisik gedung juga dilengkapi dengan
perlengkapan medis dan sarana pendukung lainnya serta sumber daya manusianya,
meliputi penempatan dokter spesialis, penambahan tenaga medis dan paramedis
serta tenaga-tenaga pendukungnya. Maka
menjadi Rumah Sakit tipe C Pada tanggal 29 Juni 2012 dengan predikat
Lulus Tingkat Dasar. Akreditasi ini berlaku semenjak tanggal 29 Juni 2012
sampai dengan 29 Juni 2015.
Kemudian Saat ini RSUD Leuwiliang telah
mendapatkan status sebagai rumah sakit Badan layanan umum daerah (BLUD) dengan
diterbitkannya SK Bupati Nomor. 900/169/Kpts/Per-UU/2014 pada tanggal 23 Februari
2014. Pada tanggal 27 Oktober 2017 dengan nomor KARS SERT/864/X/2017, RSUD
Leuwiliang mendapatkan Prestasi Lulus Paripurna versi 2012 dengan masa berlaku
dari tanggal 12 Juni 2017 dan mendapatkan sertifikat Rumah Sakit tipe B pada tanggal
25 juni 2018. Di penghujung tahun 2019 RSUD Leuwiliang sudah melaksanakan
survey simulasi Akreditasi untuk versi SNARS 1.1 dan tertunda untuk pelaksanaan
suvey penilaian dengan adanya pandemi Covid-19.
Struktur Organisasi RSUD Leuwiliang dengan status kelas B saat ini memiliki seorang Direktur yang bernama: drg. Hesti lswandari, M.Kes.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok. Direktur
mempunyai fungsi:
1.
Menetapkan
Kebijaksanaan Perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
pelayanan dan pengembangan rumah sakit.
2.
Pengawalan
tugas-tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional
3.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi Rumah Sakit.
4.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi Rumah Sakit.
5.
Penetapan program
pengendalian standar mutu pelayanan.
6.
Perumusan
bersama visi, misi dan strategi rumah sakit
7.
Penetapan pengelolaan
Pendidikan dan penelitian di rumah sakit.
Direktur: drg. Hesti lswandari, M.Kes, membawahi beberapa pejabat yang melaksanakan pengendalian Administrasi dan Pelayanan sebagai berikut:
A.
Wakil Direktur
Administrasi:
Inlaurizen, B.E, SKM, MM
Mempunyai tugas
membantu Direktur dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan keuangan.
1.
Bagian
Tata Usaha
Bagian tata usaha
berfungsi sebagai pengelolaan administrasi umum, dan pengelolaan administrasi
kepegawaian dan pengelolaan administrasi Rekam Medis.
2.
Bagian
Keuangan
Fungsi dari bagian keuangan sebagai penyusun dan pengelolaan anggaran, pengelolaan verifikasi dan pelaporan serta pengelolaan perbendaharaan.
B.
Wakil
Direktur Pelayanan:
dr. Agus Fauzi,M.Kes