Release Diskominfo Kabupaten Bogor
16/7/2014
CIBINONG
Dalam rangka menyamakan persepsi karena di berlakukan nya Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, Polres Bogor, Balai Pemasyarakatan Bogor dan juga Pemkab Bogor mengadakan Rapat Koordinasi Penegak Hukum yang secara langsung di Pimpin oleh Wakil Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti yang bertempat di ruang serbaguna 1,pada Rabu, (16/7).
Dalam arahan nya Wakil Bupati Bogor mengingatkan tentang Implementasi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak member ruang bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh keadilan Restoratif dengan menekankan proses pemulihan melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “ Rapat ini akan memperjelas arah kebijakan serta program-program yang harus dilaksanakan dalam rangka menjamin terwujudnya sistem peradilan anak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 serrta menguatkan sinergritas antar penegak hukum di berbagai institusi dalam pelaksanaannya,”Jabarnya.
Ia juga menambahkan sistem peradilan piadana anak di Indonesia membuka peluang diversi dengan tujuan mencapai perdamaian atara korban dan anak, meyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak di luar proses peradilan dan dari perampasan kemerdekaan serta mendorong masyrakat untuk berpartisipasi serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. “Prose Diversi tersebut dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/wali serta korban dan orangtua/wali yang bertujuan untuk membuka kemungkinan pemulihan keadaan dengan menghindarkan unsur pembalasan yang jusutru dikhawatirkan merusak masa depan anak,”Tambahnya.
Ia juga berharap agar semua pihak memberikan dukungan penuh bagi implemntasi undang-undang sistem peradilan anak ini, karena ada sanksi pidana tau denada bagi aparat hukum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012. “saya harap perlu di lakukan upaya-upaya agar sosialisasi dan edukasi hukum yang intensif agar aparatur penegak hukum masyarakat memahami hak-hak dan kewajibannya berkaitan dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar penerapan nya tidak mengalami hambatan,”Harapnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto menyambut baik sosialisasi tentang UU Ni. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak karena akan menyamakan persepsi dalam penyidikan hukum, namun UU ini perlu di koordinasikan kembali karena di dalam UU ini anak yang di hukum harus 12 tahun, namun bagaimana di bawah umur 12 tahun, dan pelaku melakukan tindak pidana serius.”saya kira ini perlu di koordinasi kan bersama karena tujuan UU ini melindungi psikologis anak dan pada pelaksanaan nya tidak ada kendala yang berarti,”Ujarnya.
Terakhir, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sujatmiko menjeleskan Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan penekanan pada Anak berhadapan dengan hukum dengan Disversi yang menggunakan Restorasi Justice, Penanganan holistik, kita mnggunakan pendekatan sistem yaitu Sistem Kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga,Sistem Perasilan Anak, Sub sistem Perubahan. ( Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)