Dasar Hukum
Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Bogor, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah. DISPENDA sendiri merupakan hasil penataan organisasi (pemecahan) dari Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Bogor.