|
Sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Bogor menyetujui dua Raperda ditetapkan menjadi Perda. Ke-dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yaitu Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam kata akhir fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (9/3) di Gedung DPRD setempat.Bupati Bogor H. Rachmat Yasin, dalam sambutannya dihadapan para anggota DPRD tersebut mengatakan, Raperda tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2007 tetntang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Permendagri nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penenggulangan Bencana Daerah."Urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana ini, dipertimbangkan berdasarkan hasil pemetaan beberapa wilayah Kabupaten Bogor yang diduga rawan bencana alam dan memerlukan kesiap siagaan tinggkat tinggi dalam mengantisipasinya". Ujar Bupati.Dikatakannya, dengan adanya badan penanggulangan bencana daerah ini, nantinya tugas pokok dan fungsi penanggulangan bencana yang selama ini tersebar dibeberapa SKPD akan dipadukan secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga upaya-upaya pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Bogor akan berlangsung lebih optimal dan tepat sasaran, demikian pula warga masyarakat korban bencana akan memperoleh bantuan tanggap darurat sesegera mungkin dan upaya-upaya pemulihan akan berlangsung lebih cepat.Sementara itu, lanjut Bupati, adapun terkait dengan penetapan keputusan terhadap Raperda tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri diharapkan dapat mendorong implementasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Propinsi dan Kabupaten/Kota."Berdasarkan ketentuan tersebut, kita akan menghidupkan kembali kelembagaan Sekretariat Korpri yang pernah ada sebelumnya dengan beberapa penyesuaian menjadi lembaga struktural pemerintah daerah yang dipimpin oleh sekretaris dengan Eselon III-B". tandas BupatiBupati berharap, dengan adanya Sekretariat Korpri, tentunya akan lebih mudah bagi pemerintah daerah untuk merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang pembinaan jiwa Korps, pelaksanaan dan penerapan kode etik PNS serta pelayanan administrasi kepada anggota Korpri, sehingga kedepan diharapkan disiplin, komitmen dan kualitas kinerja PNS
|